VIRAL! BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp 3 M Jaminan Keanggotaan Golf, Pakai Dana JHT?
laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan bernilai lebih dari Rp 3 miliar viral di media sosial.
Klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengklarifikasi viralnya foto laporan keuangan jaminan keanggotaan Golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ia mengatakan, jaminan keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.
Baca juga: Berlaku Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM, STNK, SKCK dan Naik Haji
Baca juga: Polemik Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi,Lalu Dikritik Puan
Dian Agung dapat memastikan bahwa hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.
"Jaminan keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022) siang.
Ditegaskan lebih lanjut, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
(*/ TribunPalu.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Laporan Keuangan Jaminan Keanggotaan Golf BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3 Miliar"