Parimo Hari Ini

Penilaian KLA Parimo akan Digelar Akhir Maret 2022, Bappelitbangda: Tim Satgas Harus Gerak Cepat

Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Parigi Moutong (Parimo) akan digelar akhir bulan Maret tahun 2022.

Handover
Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Parigi Moutong (Parimo) akan digelar akhir bulan Maret tahun 2022. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Parigi Moutong (Parimo) akan digelar akhir bulan Maret tahun 2022.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong Irwan mengataka,n Pemda Parimo terus menggenjot meraih predikat madya untuk KLA tahun 2023 nantinya.

"Parigi Moutong untuk predikat PRATAMA sudah dapat bahkan 2 kali, namun harus kita genjot lagi untuk bisa mendapatkan predikat MADYA di tahun 2023. Bagi saya tidak ada kata terlambat, kita harus kerjakan sesuai tugas kita, dan apapun hasilnya kita siap," jelasnya, Jumat (25/2/2022).

Kemudian, Irwan berharap, tim Satgas KLA Parimo yang telah dibentuk harus gerak cepat melaksanakan tugas menghadapi penilaian KLA di akhir Maret 2022 nantinya.

"Saya tidak muluk-muluk, di akhir tahun 2023 harus kita capai predikat madya. Untuk itu perlu komitmen bersama untuk bisa sampai kesitu," tandasnya.

Sebelumnya, Asisten Deputi (Asdep) Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Sri Prihartini Lestari Wijayanti saat melakukan pemaparan secara virtual baru-baru ini mengatakan, pelaksanaan KLA memperhatikan klaster hak anak.

Klaster anak yaitu antara lain klaster I hak sipil dan kebebasan.

Klaster II lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Klaster III kesehatan dasar dan kesejahteraan.

Klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya.

Klaster V Perlindungan khusus.

Kata Prihartini Lestari, dari 5 Klaster itu tetap memperhatikan prinsip konvensi hak anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup tumbuh dan berkembang, partisipasi suara anak.

"Klaster V perlindungan khusus harus memastikan bahwa hak anak pada klaster 1, 2, 3 dan 4 dapat terpenuhi, sehingga tidak muncul tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan pemberlakuan salah lainnya," ucapnya.

Sambungnya, banyak yang akan menjadi penilaian, salah satunya adalah kelembagaan.

Untuk kelembagaan kata ia yang akan dinilai dan harus dipersiapkan, pertama tersedia peraturan/kebijakan daerah tentang KLA.

Kedua Kelembagaan KLA meliputi gugus tugas KLA, Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, Profil anak dan Publikasi terkait KLA.

Ketiga adalah keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved