Aturan Pengeras Suara

Soroti Menteri Agama soal Toa Masjid, KNPI Palu: Stop Buat Gaduh

Sidiq menilai, pernyataan itu sangat tidak etis diucapkan apalagi hanya terkait masalah pengeras suara atau toa.

Editor: mahyuddin
Handover
Ketua Umum DPD KNPI Palu Sidiq Djatola 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu Muh Sidiq Djatola mengomentari aturan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

Terlebih, ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Sidiq menilai, pernyataan itu sangat tidak etis diucapkan apalagi hanya terkait masalah pengeras suara atau toa.

"Berhentilah membuat kegaduhan dengan pernyataan-pernyataan kontroversi. Fokus saja mengurusi pemerintahan di bidang agama ketimbang mengurusi toa yang ujungnya malah jadi gaduh," ujarnya, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: DMI Sulteng dan Wajeksen GP Ansor Dukung Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Pengeras Suara

Menurut Sidiq, seorang pejabat negara mestinya bisa menyampaikan sesuatu kepada publik dengan bahasa santun.

Sebab, kata dia, tidak semua orang sepemahaman dalam mengartikan bahasa kiasan atau ilustrasi yang disampaikan.

"Jangan jadi beban pemerintah karena isu yang tidak esensi, bahkan tidak ada manfaatnya untuk umat," kata Sidiq.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan dengan membandingkan penggunaan toa dengan gonggongan anjing.

Perbandingan itu guna menjelaskan alasan volume suara toa di masjid dan musala perlu diatur dalam maksimal 100 desibel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved