Teroris Poso
142 Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng Terima Kompensasi dari LPSK, Total Rp 23 Miliar
LPSK serahkan pembayaran kompensasi kepada para korban maupun ahli waris korban terorisme di Sulawesi Tengah, Jumat (4/3/2022)
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 142 korban terorisme masa lalu (KTML) di wilayah Sulawesi Tengah menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para penerima kompensasi merupakan korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia.
Kompensasi diserahkan secara simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Gubernur Sulteng Jl Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (4/3/2022).
Hasto menuturkan, 142 penerima kompensasi merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Hari ini kami LPSK membayarkan kompensasi senilai Rp 23.920.000.000 bagi 142 korban KTML di Sulteng," ujar Hasto.
Ia menjelaskan, 142 penerima kompensasi itu merupakan bagian dari 357 orang KTML yang diidentifikasi LPSK dan BNPT dengan total Rp 59.220.000.000.
Penyerahan kompensasi juga diserahkan bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pembayaran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 249/PID.SUS/2021/PT DKI, tertanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp1.008.789.872 kepada 5 orang korban atau ahli waris.
Ia pun berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.
"Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” ucapnya.(*)