Panduan Mengisi E-Filing: Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

Panduan mengisi e-filling untuk isi SPT secara online, batas terakhir pada 31 Maret 2022. 

Editor: Imam Saputro
handover/Instagram
Ilustrasi - Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022 melalui djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNPALU.COM - Panduan mengisi e-filling untuk isi SPT secara online, batas terakhir pada 31 Maret 2022. 

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id yang disebut e-filing.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre untuk mengisi formulir SPT.

Untuk lapor SPT secara online, Anda harus mempersiapkan NPWP dan pin EFIN.

Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Siapkan Dokumen Pendukung

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved