Banggai Hari Ini

Silang Pendapat Masalah Perkebunan Sawit di Bualemo Banggai

Dalam rapat itu, 10 Kepala Desa di Kecamatan Bualemo meminta agar izin perkebunan PT WMP ditinjau kembali.

Penulis: Asnawi Zikri |
TRIBUNPALU.COM/ ASNAWI
MASALAH SAWIT: Rapat dengar pendapat membahas masalah antara perusahaan sawit PT WMP dengan petani Kecamatan Bualemo, di Kantor DPRD Banggai, Jumat (4/3/2022). Rapat itu melahirkan 2 rekomendasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Silang pendapat terjadi saat rapat dengar pendapat Komisi 2 DPRD Banggai terkait masalah antara perusahaan sawit PT Wira Mas Permai (WMP) dengan petani Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3/2022) siang. 

Dalam rapat itu, 10 Kepala Desa di Kecamatan Bualemo meminta agar izin perkebunan PT WMP ditinjau kembali. 

Mereka menilai, kehadiran PT WMP belum memberikan kontribusi nyata kepada petani. 

Sebab sejak 2009 beroperasi di wilayah Kecamatan Bualemo, PT WMP belum selesai membentuk petani plasma sesuai regulasi yang ditetapkan.

Dalam aturan, perusahan wajib memberikan 20 persen lahan HGU untuk petani plasma. 

Selain itu, sejak mulai panen tahun 2015, PT WMP belum memberikan bagi hasil petani pemilik lahan. 

"Kabarnya perusahaan mau bayar bagi hasil 11 persen. Kami belum menyetujui itu karena kami nilai terlalu kecil," tandas Kepala Desa Sampaka Munawir Kunjae. 

Baca juga: Kasus Penganiayaan Akibat Cemburu Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Munawir menambahkan, banyak lahan bersertifikat milik petani yang masuk dalam HGU. 

Akibatnya, petani tidak bisa mengolah lahannya sendiri untuk meningkatkan taraf hidup. 

Data yang dihimpun, ada 996 hektare lahan bersertifikat di atas lahan HGU, 411 hektare lahan mengantongi SKPT, dan 300 hektare lahan milik desa. 

"Sampai sekarang lahan-lahan ini belum dibebaskan. Tiba-tiba keluar izin HGU," kata dia. 

Manajemen PT MWP, Nyoman Sukram menjelaskan, pihaknya baru menanam sawit seluas 2505 hektare dari izin HGU seluas 8000 hektare lebih. Namun yang dinilai produktif hanya 1.024Ha saja.PT MWP juga telah mencanangkan seluas 677 hektare untuk petani plasma. 

Namun permasalahannya adalah PT MWP belum menerima calon nama-nama petani plasma yang akan diusulkan untuk diterbitkan SK Bupati Banggai. 

"Dari 10 desa, baru 3 desa yang menyetor nama-namanya. Kami tunggu itu supaya yang betul-betul berkepentingan yang akan kita sosialisasikan untuk menjadi petani plasma," kata Nyoman. 

Baca juga: Kondisi Armada Sampah di Kota Luwuk Banggai Jadi Sorotan

Sebelumnya juga telah dilakukan mediasi dan sosialisasi oleh Pemkab Banggai, Pemerintah Kecamatan Bualemo, dan Pemerintah Desa.

Hasilnya, Pemerintah Desa diharapkan dapat memberikan data calon petani plasma yang berhak menerima sisa hasil produksi sawit PT WMP.

Namun hingga saat ini, data tersebut tak kunjung diberikan. 

"Padahal dari data itu akan dibuatkan SK Bupati. Supaya tidak ada selisih paham terkait kepemilikan lahan di PT WMP Bualemo," paparnya.

PT MWP juga berkomitmen menunaikan kewajibannya dan dihitung sejak pertama kali panen pada tahun 2015. 

"Kami akan catat dari pertama kali panen 2015, dan kami akan tunaikan kewajiban. Tapi diingat bahwa tahun 2016 sampai 2017, kami vakum, tidak ada produksi," kata dia. 

Untuk pola bagi hasil kata Nyoman, masih sebatas tawaran terhadap petani Bualemo. Sebab, kondisi kebun PT WMP berbeda dengan perusahaan lain dari aspek agronomi dan iklim.

Di Kecamatan Bualemo, curah hujan dalam kurun waktu satu tahun sangat minim. Sehingga kondisi itu menyebabkan produktivitas atau pendapatan tandan buah segar (TBS) sangat jauh dari harapan.

Selain itu, Nyoman menyatakan, soal tumpang tindih lahan merupakan kewenangan instansi terkait.

"Kami berharap dapat memberikan solusi bagi kedua belah pihak, baik perlindungan kami sebagai investor perkebunan kelapa sawit maupun masyarakat. Kami berharap kehadiran kami dapat memberikan dampak ekonomi yang baik kepada masyarakat," harapnya.

Setelah mendengar semua aspirasi maupun tanggapan dari peserta rapat, Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Sukri Djalumang pun mengekuarkan 2 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan instansi terkait. 

Pertama, Pemkab Banggai membentuk tim untuk meninjau kembali lokasi perkebunan sawit PT MWP. 

Bila ditemukan banyak kendala, maka harus banyak yang diluruskan.

Kedua, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai menginventarisasi kembali lahan-lahan yang dianggap berselisih di Kecamatan Bualemo. (*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved