Wacana Sistem Antrean Haji Sulteng
BREAKINGNEWS: Wacana Sistem Antrean Haji: Masa Tunggu Jemaah Sulteng Berpotensi 27 Tahun
Sebagian calon jamaah bahkan mendaftar di daerah lain yang memiliki antrean lebih pendek, sehingga data jamaah menjadi tidak murni.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wacana perubahan sistem penetapan penyetaraan antrean haji oleh pemerintah pusat tengah menjadi perhatian publik, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah.
Rencana tersebut dinilai dapat memengaruhi masa tunggu keberangkatan jemaah haji, yang saat ini sudah mencapai 25 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi terkait perubahan sistem waktu antrean dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) maupun Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: Pemprov Sulteng Gelar Rakor Evaluasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
“Secara hukum kami belum menerima surat resmi dari BPH atau Kementerian Haji dan Umrah. Tapi wacana perubahan itu sudah disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, dan memang sedang dibahas di tingkat nasional,” ujar Muchlis saat ditemui di Asrama Haji Palu, Rabu (8/10/2025) sore.
Dalam rencana kebijakan baru tersebut, kuota jamaah haji akan ditetapkan berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di setiap provinsi seperti sistem sebelumnya.
Perubahan formula ini bertujuan menyeragamkan masa tunggu antarwilayah, yang selama ini berbeda jauh, ada yang mencapai 45 tahun, sementara di daerah lain kurang dari 20 tahun.
Menurut Muchlis, masa tunggu jamaah haji asal Sulawesi Tengah saat ini rata-rata mencapai 25 tahun.
Baca juga: Imran Lataha Dorong Penerapan QRIS demi Transparansi dan Peningkatan PAD
Namun jika sistem baru diberlakukan, waktu tunggu itu diperkirakan bertambah menjadi 26 hingga 27 tahun.
“Kalau sistem berdasarkan waiting list diterapkan, masa tunggu di Sulteng bisa menjadi 26 tahun. Artinya antreannya akan sedikit lebih lama, dan kuota kita kemungkinan berkurang sekitar dua ratus orang,” jelasnya.
Pada tahun 2025, jumlah kuota jamaah haji asal Sulawesi Tengah mencapai sekitar 1.993 orang.
Namun dengan sistem baru, kuota tersebut diperkirakan berkurang menjadi sekitar 1.700 jamaah.
Kemenag Sulawesi Tengah memastikan, jamaah yang telah diverifikasi untuk keberangkatan tahun 2026 tetap akan diberangkatkan.
“Kami sudah memverifikasi sekitar 80 persen jamaah untuk tahun 2026. Insyaallah semuanya tetap berangkat, karena kebijakan ini belum final dan belum akan diterapkan tahun depan,” kata Muchlis.
Baca juga: Puskesmas Birobuli Sediakan Layanan Konseling Psikoterapi Gratis Tercover BPJS
Ia menambahkan, perubahan sistem kuota sebenarnya mengacu pada ketentuan undang-undang yang memberikan dua dasar perhitungan, yakni jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jamaah.
Sulawesi Tengah
jemaah
haji
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag)
Muchlis Aseng
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Asrama Haji Palu
Muchlis
TribunBreakingNews
Pemprov Sulteng Gelar Rakor Evaluasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Empat Program Berani Jadi Sorotan Gubernur Anwar Hafid di Layar Kaca Nasional |
![]() |
---|
Kepala ESDM Sulteng: Usulan 53 WPR Parimo Ditolak Jika Tak Sesuai Perda Tata Ruang |
![]() |
---|
Jejak Panjang Karier Anwar Hafid, Dari Desa Rantebala ke Kursi Gubernur Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polda Sulteng Targetkan 7.458 Ton Jagung di Kuartal IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.