DPRD Donggala

Paripurna DPRD Donggala Bahas Pajak Sarang Walet Alot, Begini Sikap Fraksi Golkar

Paripurna itu alot karena anggota Panitia Khusus (Pansus) I saling beradu argumen terkait batas atas Pajak Sarang Burung Walet.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Rapat paripurna terkait Pajak Sarang Walet berlangsung alot di ruang utama DPRD Donggala, Jl Jati, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (7/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Rapat paripurna terkait Pajak Sarang Walet berlangsung alot di ruang utama DPRD Donggala, Jl Jati, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (7/3/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Donggala Takwin dan Wakil Bupati Moh Yasin tersebut membahas batas bawah dan atas pajak pengusaha Sarang Walet.

Paripurna itu alot karena anggota Panitia Khusus (Pansus) I saling beradu argumen terkait batas atas Pajak Sarang Walet.

Beberapa anggota Pansus meminta batas atas hingga 10 persen dengan alasan, petani sarang walet adalah warga dengan kategori perekonomian menengah ke atas.

Baca juga: Sosok Ilham Kawaroe, Pengganti Antarwaktu Abubakar Aljufri di DPRD Donggala

Sedangkan Fraksi Golkar menolak jika batas atas pajak tersebut sampai 10 persen berdasarkan hasil sosialisasi Pansus ke petani.

Dalam rapat itu, Panitia Khusus (Pansus) I Pajak Sarang Walet menetapkan batas bawah pajak 2,5 persen.

Sementara batas atas mencapai 5 persen.

Anggota DPRD pun sepakat dan Ketua DPRD Donggala Takwin mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Pajak Sarang Walet sebesar 2,5 sampai 5 persen.

Hadir dalam paripurna itu Sekretaris Kabupaten Donggala Rustam Efendi dan OPD terkait.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved