Palu Hari Ini
Polresta, Pengadilan Negeri dan Kejari Sepakati Denda Tilang Online di Kota Palu
Diskusi dalam penetapan denda Tilang Online itu dibuka Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno didampingi Wakapolres Kompol Yardi Kamril.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor Kota, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri di Kota Palu menggelar penendatanganan nota kesepahaman terkait denda Tilang Online atau E-Tilang di Kota Palu, Sulteng.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Rupatama Polres Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (8/3/2022).
Diskusi dalam penetapan denda Tilang Online itu dibuka Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno didampingi Wakapolres Kompol Yardi Kamril.
Selain itu juga dihadiri Kasatlantas Polres Palu AKP Muhammad Nai, Ketua PN Palu Dr Johanis Hehamony dan staf Kejari Palu diwakili oleh Kasipidum A Satya adhi.
Baca juga: Larangan Parkir 1 Sisi Jalan Berlaku di 3 Wilayah Ini, Pelanggar Siap-siap Kena Tilang
AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, hasil dari diskusi tersebut mencakup dua poin penting.
Antaranya, kesepakatan antara PN, kejaksaan dan kepolisian di wilayah Kota Palu, terkait dengan tabel denda Tilang Online.
Kemudian terkait Nota Kesepahaman atau Mou antara Polresta Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu.
"Keputusan denda tilang jenis pelanggaran lalu lintas dalam sistem tilang elektronik yang akan dikembangkan menjadi Eletronik Traffic Law Enforcement (ETLE)," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.(*)