Baru 2 Hari Diajukan Anies Cabut Banding Vonis Kali Mampang, PSI: Plin-plan
PSI kembali mengeluarkan kritik pedas terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.
Anak buah Gubernur Anies ini pun berdalih, upaya banding yang sempat diajukan semata dilakukan untuk mengikuti prosedur standar penanganan perkara di Pemprov DKI.
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT, ada dua tuntutan penggugat yang dikabulkan pengadilan.
Kedua tuntutan itu ialah mewajibkan Pemprov DKI mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya dan mengharus pemerintah membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang," ujarnya.
"Namun, sesungguhnya itu telah dilakukan Pemprov DKI yang terus berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," sambungnya.
Keputusan Anies mengajukan banding ini sempat menuai kritik dari banyak kalangan.
Bahkan, banyak yang menyebut keputusan ini diambil sebagai upaya Anies memperbaiki citranya. (*)
(Sumber: TribunJakarta.com)