LPSK Sebut Kerugian Korban Binomo dan Quotex Bisa Dikembalikan dengan Restitusi, Bagaimana Skemanya?
"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan t
TRIBUNPALU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, kerugian yang dialami korban dalam perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.
Lewat mekanisme restitusi, aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.
"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana, salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014, terdapat ketentuan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.
LPSK memiliki kewenangan, salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j).
Dalam Undang-Undang juga dinyatakan, TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.
Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke kepolisian untuk mendapatkan status hukum.
Setelah itu, para korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi yang bisa menjadi bukti dan data pendukung.
Menurut dia, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Namun, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim.
“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," kata Achmadi.
“Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," imbuh dia.
PPATK Usut Aliran Dana
Aliran dana kasus investasi bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan terus dikejar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri.
Selain menyusut aliran dana sampai ke luar negeri, Polri meminta sejumlah pihak yang menerima dana dari kedua tersangka tersebut segera melapor.
Asal tahu saja, sejumlah pesohor Tanah Air sempat mendapat dana, termasuk Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Musisi Alffy Rev juga menerima dana dari Doni Salmanan ketika membuat karya Wonderland Indonesia.
Kala itu, Doni menjadi executive producer sehingga turut membiayai produksi karya musik tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, laporan tersebut dibutuhkan penegak hukum untuk mengetahui posisi penerima dana, turut melanggengkan perbuatan tersangka atau karena unsur ketidaktahuan.
"Ini tergantung dari proses pemeriksaannya, seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka melaporkan," kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
Dia menjelaskan, semua pihak yang menerima aliran dana berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka.
Namun, mereka juga bisa menjadi justice collaborator yang membantu Polri menelusuri kasus.
Hal ini lebih baik ketimbang menjadikan pihak penerima dana sebagai tersangka.
"Kita lihat mens rea-nya apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu. Kalau sengaja, apakah mau jadi kolaborator untuk mengembangkan apa yang mereka tahu dari para pelaku untuk mengembangkan usahanya," ucap dia.
Adapun jika tidak melapor dan turut berperan dengan tersangka, Polri tak segan-segan menindaknya.
"Kalau mereka tidak melaporkan, terindikasi jejaknya berperan aktif, mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," tandas Agus.
Kejar aliran dana Binomo sampai Karibia
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan menelusuri aliran dana investasi ilegal hingga ke teritori suaka pajak, seperti British Virgin Island, yang merupakan yurisdiksi bebas pajak di kawasan Karibia.
Wilayah itu terkenal memiliki aturan yang lemah terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena bukan bagian dari Financial Action Task Force (FATF). Untuk menyelisik aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK bekerja sama dengan lima Financial Intelligence Units (FIU).
"PPATK sudah kerja sama dengan lima FIU di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavadana, di kesempatan yang sama.
Menelusuri aliran dana hingga ke Karibia juga didasari oleh lokasi perusahaan Binomo yang tidak jelas asal-usulnya.
Ada yang menyebutkan bahwa lokasi perusahaan Binomo berada di ST Vincent and the Grenadines, negara di Kepulauan Karibia.
Terlebih lagi, PPATK memiliki dugaan para pelaku menyembunyikan dana di wilayah tersebut.
Wilayah ini memang menjadi langganan pelaku kejahatan untuk mendirikan perusahaan cangkang dan melakukan praktik pencucian uang.
Nantinya dari hasil penelusuran, PPATK akan menyerahkan kepada Polri untuk menjadi bahan penyidikan.
"Itu yang terkait aliran dana dan dugaan bahwa mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan terkait hasil tindak pidana di negara tersebut," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Minta Penerima Dana Indra Kenz-Doni Salmanan Lapor, Ini Akibatnya kalau Tidak"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Kerugian Korban Binomo dan Quotex Bisa Dikembalikan dengan Skema Restitusi"