Banggai Hari Ini
BPKAD Optimistis TPP ASN Banggai Rp 140 Miliar Cair Maret Ini, Cek Besarannya
TPP ASN Banggai telah dianggarkan dan ditetapkan melalui APBD 2022 sebesar Rp 140 miliar.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, belum ada kejelasan.
Keterlambatan pembayaran itu untuk Januari dan Februari 2022.
Meski begitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka optimistis TPP ASN Banggai akan segera dibayarkan.
"Sepertinya bulan Maret ini sudah cair. Jadi nanti dibayarkan untuk TPP Januari dan Februari 2022. Kan kerja dulu baru dibayar, beda dengan gaji," kata Marsidin kepada TribunPalu.com, Selasa (15/3/2022) malam.
Lagipula, kata dia, TPP ASN Banggai telah dianggarkan dan ditetapkan melalui APBD 2022 sebesar Rp 140 miliar.
Baca juga: Luwuk Layak Jadi Kota Madya, Anggota Komisi II DPR RI Hugua: Siap Berjuang Bersama
Bahkan, di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Marsidin juga mengaku, seluruh kriteria persyaratan untuk pembayaran TPP seperti laporan realisasi penggunaan anggaran sebelumnya telah dilengkapi dan dimasukkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hanya saja, Kemendagri belum mengeluarkan rekomendasi untuk pembayaran.
"Anggarannya sudah ada, tapi belum bisa dibayarkan sebelum ada rekomendasi Kemendagri. Makanya kami masih menunggu rekomendasi itu," tutur Marsidin.
Untuk besaran pembayaran TPP ASN Banggai tergantung jabatan dan beberapa indikator seperti beban kerja dan risiko kerja.
Ia mencotohkan, petugas pemadam kebakaran dan penjaga pintu irigasi.
Baca juga: Pencairan TPP ASN Banggai Menunggu Rekomendasi Kemendagri
Beban untuk 2 pekerjaan itu sangat berisiko sehingga besaran TPP berbeda dengan pegawai lainnya.
Selain itu, indikator lainnya adalah tingkat kehadiran.
"Kalau Kepala Dinas itu sekitar Rp 12 juta, staf biasa sekitar Rp 2 juta. TPP itu kadang lebih besar dari gaji pokok. Tergantu beban dan risiko kerja tadi," kata Marsidin.(*)