Logo Halal Kemenag Jadi Polemik, Ustaz Adi Hidayat: Tidak Boleh Ambigu karena Dampaknya Besar

Logo halal yang diterbitkan Kementrian Agama sedang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Handover
Ustaz Adi Hidayat (UAH) 

TRIBUNPALU.COM - Logo halal yang diterbitkan Kementrian Agama sedang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Polemik tersebut muncul karena logo halal Kemenag dianggap menyerupai 'gunungan' dalam pewayangan.

Melalui akun Youtube-nya, Ustaz Adi Hidayat ikut memberikan pandangannya terkait polemik logo halal.

Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat informasi mengenai halal dan haram tidak boleh bias atau ambigu.

"Ini tidak boleh ambigu karena dampaknya besar.

Baca juga: Jelang Ramadan, Disperindag Palu Bakal Datangkan Minyak Curah 10 Ton

Mengonsumsi yang haram selain dosa juga bisa menghambat doa," tutur dia dilansir dari Youtube Adi Hidayat Official, Rabu (16/3/2022).

Penjelasan halal dan haram

Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan mengenai apa itu halal dan haram dalam pandangan Islam.

Ia mengatakan, halal adalah hukum melekat dalam syariat Islam yang memberikan kepastian apa yang boleh dilakukan atau dikonsumsi.

Sedangkan haram adalah apa yang tidak boleh dan dilarang.

Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Allah dalam keterangan melalui Alquran maupun penjelasan Nabi di hadist menegaskan hal-hal terkait sifat kebolehan yang diikat oleh hukum syariat itu sifatnya mesti jelas.

"Jelas yang boleh dilakukan dan konsumsi disebut halal

Dan jelas mana yang dilarang dan yang tidak boleh disebut haram," ujarnya dilansir dari Youtube Adi Hidayat Official, Rabu (16/3/2022).

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, Allah dalam firmannya menyebut kalimat halal pertama di surah kedua Al-Baqarah ayat 168.

Semua manusia tanpa kecuali dipersilahkan kalian menebar di muka bumi untuk mencari kebutuhan pokok guna memenuhi kebutuhan makan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved