Logo Halal Kemenag Jadi Polemik, Ustaz Adi Hidayat: Tidak Boleh Ambigu karena Dampaknya Besar
Logo halal yang diterbitkan Kementrian Agama sedang menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Silahkan cari, silahkan makan, yang halal."
Kalimat halal, ucap Adi, dinyatakan secara jelas dan tidak ambigu.
Sehingga tidak menyulitkan bagi Muslim untuk menyikapi hal yang dimaksudkan.
"Apakah ini boleh dilakukan atau dikonsumsi atau tidak.
Syariat harus memberikan kepastian dan kejelasan," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Selain di Alquran, mengenai halal dan haral juga diriwayatkan di dalam hadist yakni di HR Muslim 1599 dan HR Bukhari 52.
Beliau menegaskan, yang halal itu mesti jelas dan yang haram juga harus jelas.
"Dan di antara yang halal dan haram ada yang subhat, masih meragukan, belum diketahui halal atau haram.
Boleh jadi ada banyak orang yang tak diketahui statusnya.
Karena itu orang yang tahu harus menjelaskan ini statusnya halal atau haram," papar Ustaz Adi Hidayat.
Karenanya, Ustaz Adi Hidayat berharap Kementerian Agama, MUI, atau ulama terkait lainnya memberikan penjelasan ke masyarakat secara jelas, terang, dan tak boleh ambigu menyangkut halal ini.
Dia menyebut polemik logo halal ini bukan karena urusan seni yang dimana logo halal baru disebut mirip wayang.
"Ini bukan perkara seni. ini bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang dan jelas," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Ini bukan halal di Indonesia, atau di tempat lain, bukan persoalan menggabungkan adat istiadat, ini ketentuan syariat harus terang dan jelas," sambung dia.
Untuk itu, ia mengusulkan agar logo halal yang diperkenalkan dapat mudah dimengerti dan dipahami.