Denny Siregar Senang 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas: Kalian Tak Bersalah, Kalian Korban

Denny Siregar turut buka suara atas vonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Handover
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. 

TRIBUNPALU.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut buka suara atas vonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Baca juga: Heran Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: yang Bunuh Genderuwo?

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Divonis Bebas

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Denny Siregar merasa senang dua polisi tersebut dibebaskan.

Lantaran menurut Denny Siregar mereka tidak bersalah.

Bahkan Denny Siregar menilai bahwa dua polisi tersebut adalah korban.

Hal ini diungkapkan Denny lewat cuitan di akun Twitternya.

"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas," tulis Denny Siregar.

Tak hanya itu, Denny juga menyebut bahwa seharusnya warganet tidak terlalu bersikap lembut dengan Laskar FPI tersebut.

Sebab mereka tewas dikarenakan menyerang polisi terlebih dahulu.

“Gak perlu bersikap sok lembut kepada laskar FPI yang menyerang polisi,” ucap Denny.

Ia bahkan menyebut Laskar FPI yang terbunuh itu merupakan kriminal.

“Mereka kriminal. Mengancam nyawa aparat yg sedang bertugas,” pungkasnya.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved