AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran Sulaiman
Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar terkait laporan sampul bertajuk “Poles-poles Beras Busuk”.
Laporan tersebut dianggap merusak citra dan reputasi Menteri serta Kementerian Pertanian.
Baca juga: Suasana Haru dan Tangis Selimuti Pelepasan Irjen Agus Nugroho dari Polda Sulteng
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut gugatan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap media.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan upaya membungkam dan bahkan membangkrutkan media. Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja media lain yang mengkritik pemerintah menjadi target,” ujar Nany.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut tuntutan ganti rugi tersebut tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum.
Baca juga: Legislator Alia Idrus Dorong Pemda Sigi Dukung Penuh Pembinaan Bola Voli Daerah
Menurutnya, pejabat publik tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah,” jelas Mustafa.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menambahkan bahwa pengadilan seharusnya tidak menindaklanjuti gugatan ini karena sengketa pers sudah ditangani oleh Dewan Pers.
Sengketa antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari aduan terkait pemberitaan Tempo pada 16 Mei 2025, mengungkap praktik penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulteng: ASN, TNI, dan Polri Harus Pahami Nilai-Nilai HAM
| Tonggak Sejarah Sektor Pertanian, Harga Pupuk Turun 20 Persen Mulai Hari Ini |
|
|---|
| Kementan Cabut Izin 2.039 Distributor yang Mainkan Harga Pupuk, Mentan Amran: Ini Permainan Lama |
|
|---|
| Buntut Bertanya soal MBG, Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia Dicabut Istana, Dewan Pers Bereaksi |
|
|---|
| Sulteng Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Ini Langkah Perlu Disiapkan Pemerintah |
|
|---|
| Dorong Keselamatan Jurnalis, AJI Palu dan DSLNG Gelar Pelatihan Keamanan Holistik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000901720jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.