Sisi Lain Sigi
Polisi Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Sigi Sulteng
Sebanyak 14 orang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sigi, Jumat (18/3/2022).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sebanyak 14 orang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sigi, Jumat (18/3/2022).
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menuturkan, semua pelaku merupakan penangkapan polisi sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2022.
"Jadi Sat Narkoba Polres Sigi dalam kurun waktu 3 bulan berhasil menangkap 14 orang terdiri dari 12 laki-laki dan 2 perempuan, " ungkap AKBP Reja.
Mantan Kepala Detasemen B Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo itu menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 14,93 gram dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 24.380.000.
"Jadi semua pelaku ini dipenjara dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta 1 perkara sudah P21," ujar Kapolres Sigi menjelaskan.
Pelaku pun ditangkap dibeberapa Desa di Kabupaten Sigi.
Berikut Kronologi Penangkapan Antara lain pelaku Nuraena berusi 43 tahun ditangkap dirumahnya di Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava.
Nuraena ditangkap karena menjual sabu di Desa Sibowi dan Kecamatan Tatanga Kota Palu.
Pelaku selanjutnya bernama Gafri berusia 36 tahun ditangkap saat mengedarkan Narkoba di Desa Bangga Kecamatan Dolo Barat.
Kemudian Polisi juga menangkap pelaku bernama Iskandar Tungki berusia 48 tahun dan Chaesar Karunia berumur 21 tahun di Desa Oo Parese Kecamatan Kulawi Selatan.
Pelaku berikutnya berhasil ditangkap saat dilakukan penghadangan oleh Sat Narkoba Polres Sigi di Jl Trans Palu Palolo Desa Jono Oge bernama Deni Rianto berusia 45 tahun.
Selain itu juga melakukan penghadangan di Jl Trans Palu Bangga Desa Bobo bernama Fadli Adrias Linu berusia 28 tahun.
Selanjutnya polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Risna berumur 36 tahun dj Desa Sejahtera Kecamatan Palolo.
Saat dilakukan razia Vaksin di Desa Lambara Kecamatan Tanambulava, Polisi berhasil menemukan Herdianto (36 tahun) dan Dusrin (29 tahun) karena membawa sabu.
Pelaku berikutnya bernama Moh Sofyan (24 tahun) ditangkap di Desa Mantikole Kecamatan Dolo Barat.
Sementara di Desa Sejahtera Kecamatan Palolo polisi berhasil menangkap 3 pelaku masing-masing bernama Hendrawanto 17 tahun, Sahrul 28 tahun dan Erik Andi Kurniawan 18 tahun.
Terakhir Polres Sigi tangkap tangan Arifatur berusi 18 tahun di Desa Bahagia Kecamatan Palolo saat hendak mengedarkan sabu. (*)