Kamis, 14 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Pastikan Aduan SP4N Lapor Diproses Cepat, Paling Lambat 3 Hari

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali mensosialisasikan kemudahan layanan pengaduan SP4N Lapor.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali mensosialisasikan kemudahan layanan pengaduan SP4N Lapor.

Hal itu disampaikan melalui program TribunPalu.com Jaksa Menyapa pada Rabu (13/5/2026).

Sesi kali ini Kejati Sulteng mengupas tuntas sistem pengaduan satu pintu melalui SP4N Lapor.

Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, mengatakan bahwa seluruh aduan masyarakat kini diproses secara daring untuk menjamin transparansi.

Sistem ini dirancang agar setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tetap bertanggung jawab oleh pihak kejaksaan.

Baca juga: Bapenda Palu Dorong Warung Sari Laut Gunakan QRIS, Genjot Transaksi Non Tunai

Laode menjamin adanya kepastian waktu respon bagi masyarakat yang menggunakan saluran resmi pemerintah pusat tersebut.

"Melalui aplikasi itu, paling lambat tiga hari sudah direspon setelah laporan diajukan," ujar Laode dalam sesi podcast tersebut.

Ia menjelaskan bahwa jangkauan SP4N Lapor ini mencakup seluruh unit kerja, mulai dari tingkat Kejati hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Lebih lanjut, ia menyebut, dalam tahap pelayanan laporan yang masuk, ada proses verifikasi terlebih dahulu.

Kemudian pihaknya akan memastikan laporan tersebut sudah memenuhi syarat sesuai prosedur yang diatur dalam layanan itu.

"Seperti siapa yang dilaporkan, apa objek yang dilaporkan, kapan kejadiannya, beserta bukti dokumen seperti foto dan video," jelasnya.

Baca juga: BPSK Banggai akan Sidangkan Kasus Agen Elpiji Mita Guna Nusa

Sebagaimana diketahui, SP4N Lapor adalah saluran resmi satu pintu untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan kasus di lingkungan sekitar serta pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).

Untuk langkah-langkah pengaduannya, seebagai berikut : 

1. Daftar/Masuk: Lakukan registrasi akun pada laman www.lapor.go.id.

2. Tulis Laporan: Pilih tipe laporan "Pengaduan.

3. Isi Detail: Tulis judul, kronologi kejadian (apa, di mana, kapan, siapa), dan lokasi kejadian.

4. Pilih Instansi: Tujukan laporan kepada Kejaksaan (Kejaksaan Tinggi/Negeri setempat).

5. Tambahkan Bukti: Unggah foto, video, atau dokumen PDF (maksimal 2 MB).

6. Anonim/Rahasia: Centang opsi anonim untuk menyembunyikan identitas dari publik/terlapor.

7. Kirim: Klik tombol Lapor.

(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved