Sulteng Hari Ini

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Bakal Berhentikan Pegawainya jika Terlibat Narkoba

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah tak segan-segan akan memberhentikan pegawai jika terlibat kasus narkoba. 

Handover
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir menyambangi Lapas Kelas II A Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah tak segan-segan akan memberhentikan pegawai jika terlibat kasus narkoba. 

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir usai pertemuan perdana di Lapas Kelas II A Palu. 

"Jangan main-main dengan narkoba. Pegawai harus paham aturan dan bekerja sesuai dengan SOP yang telah ditentukan,” ujar Budi Minggu (20/3/2022). 

Mantan Kakanwil Kemenkumham Yogyakarta itu menuturkan, pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pegawai terlibat dengan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar di lingkungan lapas maupun rutan. 

Baca juga: Alami Kecelakaan Kapal saat Memancing, Satu Nelayan Tewas Mengapung dan Rekannya Masih Hilang

Baca juga: Dua Malam Berturut-turut, Polisi Grebek Tempat Sabung Ayam di Petobo Palu

Ia pun berharap pegawai bisa menjadi contoh untuk para warga binaan dan bekerjasama mengubah pandangan masyarakat lembaga pemasyarakatan. 

"Jika ketahuan maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada toleransi soal narkoba maupun yang selundupkan sehingga terjadi potensi yang tidak diinginkan di dalam lapas maupun rutan,” tutur Budi.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved