Universitas Tadulako

Kemendikbudristek Minta Rektor Untad Batalkan Pengangkatan 2 Wakil Dekan FKM

Kemendikbudristek kembali melayangkan surat kepada Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Mahfudz, Minggu (20/3/2022).

TRIBUNPALU.COM/FANDY
Ilustrasi Rektor Untad melantik pejabat fungsional di Universitas Tadulako 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kemendikbudristek kembali melayangkan surat kepada Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Mahfudz, Minggu (20/3/2022).

Surat tersebut guna mempertanyakan keabsahan dua wakil dekan (Wadek) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Untad. 

Sebab, pengangkatan Wadek I Muhammad Ryman Napira dan Wadek II Rasyka Nurul Fadjriah dinilai tidak sesuai dengan regulasi. 

Sehingga Kemendikbudristek meminta Rektor Untad segera membatalkan surat keputusan terkait pengangkatan keduanya. 

Hal itu diungkapkan Plt Direktur Jenderal Kemendikbudristek Nizam dalam surat resmi nomor 0242/E/TI.00.02/2022 tertanggal 10 Maret 2022.

"Membatalkan surat keputusan pengangkatan kemudian dapat menugaskan keduanya sebagai Plt wakil dekan untuk melaksanakan tugas rutin harian sementara waktu," kata Nizam, Minggu (20/3/2022) melalui keterangan resminya. 

Baca juga: Warga di Sigi Diajari Pengolahan Lahan Pertanian Berpasir

Baca juga: Sepekan Hilang dari Rumah, Gadis di Bawah Umur Ditemukan di Kos-kosan Bersama Pria

Menururnya saat diangkat menjadi wadek FKM Untad, Ryman dan Rasyka tidak memiliki surat keterangan peningkatan pendidikan/pencantuman gelar. 

Sementara dalam ketentuan, persyaratan khusus bagi calon wakil rektor, dekan maupun wakil dekan meliputi berpendidikan S3. 

Jika penetapan peningkatan pendidikan atau pencantuman gelar keduanya disetujui BKN, maka Ryman dan Rasyka dapat diangkat kembali sebagai pejabat definitif mengakhiri sisa masa jabatan. 

Sementara jika peningkatan pendidikan ditolak BKN, maka Rektor Untad harus melakukan proses penetapan pejabat definitif tersebut. 

"Catatannya, penetapan pejabat definitif dalam jabatan tersebut harus telah memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Status Universitas Tadulako," ujar Nizam menambahkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved