Sulteng Darurat Narkoba

Polda Sulteng dan Bea Cukai Musnahkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia, Kurang 32,07 Gram

Dari kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka, satu di antaranya warga Indonesia berdomisili Malaysia.

Editor: mahyuddin
handover
Sebanyak 29 Kilogram narkotika jenis sabu dimusnakan Polda Sulteng di Marpolda, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (21/03/2022). Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Ditresnarkoab Polda Sulteng bekerja sama Bea Cukai, 25 Desember 2021, di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 29 Kilogram narkotika jenis sabu dimusnakan Polda Sulteng di Marpolda, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (21/03/2022).

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Ditresnarkoab Polda Sulteng bekerja sama Bea Cukai, 25 Desember 2021, di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Dari kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka, satu di antaranya warga Indonesia berdomisili Malaysia.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudi Sufahriadi mengatakan, pemusnahan itu menyelamatkan 240.277 orang dari total 3,03 juta penduduk Sulawesi Tengah.

"Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama," ujar Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Baca juga: VIDEO: Sabu 29 Kg Senilai Rp 43,5 M dari Malaysia Disembunyikan di Dusun Terpencil Sulteng

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnakan hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan dibuang ke dalam saluran akhir pembuangan alias Septic Tank.

"Berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan," ucap Sugeng.

Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 1 miliar sampai Rp10 miliiar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved