Menpan RB Tegaskan Tidak Ada Lowongan CPNS 2022, Hanya Dibuka Untuk PPPK

Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tahun 2022 ini pemerintah tidak membuka lowongan penerimaan CPNS.

TribunPalu.com/Handover
Ilustrasi CPNS dan PPPK tahun 2021 

3. Gaji PNS dan PPPK

Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PNS

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Sedangkan untuk gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah PNS dan PPPK

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 menurun dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2020.

Penurunan jumlah PNS diketahui dari data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Adapun data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) periode Juni-Desember 2021.

BKN mencatat, jumlah PNS pada 2021 sebanyak 3.995.634 orang, atau turun 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada tahun 2020 yang mencapai 4.168.118.

Kompas.com pada Jumat (4/3/2022) memberitakan, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama melalui keterangan tertulis mengatakan, perbedaan jumlah PNS yang pensiun dengan yang diterima menjadi penyebab penurunan tersebut.

"Penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut," kata Satya.

Berbeda dengan PNS, jumlah PPPK diprediksi akan terus naik. Hingga Desember 2021, jumlah PPPK sebanyak 50.553.

Menurut Satya, peningkatan jumlah PPPK sesuai dengan target pemerintah dalam memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan komposisi jumlah PPPK yang lebih besar daripada jumlah PNS.

"Tidak hanya itu, sampai tahun 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Satya.

Dari aspek pendidikan, PNS didominasi oleh lulusan jenjang pendidikan Sarjana (S1-S3) yakni sebesar 67,6 persen atau 2.702.464.

Disusul jenjang Diploma I–IV sebesar 15,1 persen atau 604.725, serta jenjang SD–SMA sebesar 17,2 persen atau 688.445.

Sementara itu, PPPK didominasi kelompok usia 41-50 tahun, diikuti usia 31-40 tahun, dan 51-60 tahun.

Dari aspek pendidikan, PPPK juga didominasi jenjang pendidikan Sarjana, disusul jenjang Diploma II-IV, dan jenjang pendidikan SMP-SMA.

Berdasarkan jenis jabatan, PPPK di Indonesia paling banyak menduduki jabatan fungsional yakni jabatan Tenaga Guru sebesar 33.984, Tenaga Penyuluh Pertanian sebesar 11.429, dan Tenaga Kesehatan sebesar 2.328.

Disusul Tenaga Pendidik dan Dosen, dan Tenaga Teknis lainnya. Sebagian kecil PPPK juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat JPT Madya.

Adapun PPPK di Indonesia terbanyak bekerja di instansi pemerintah daerah, yakni sebesar 94 persen atau 47.749, sedangkan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat sebesar 6 persen atau setara 2.804.

(Kompas.com/Muhammad Idris/Dandy Bayu Bramasta/Ade Miranti Karunia)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved