Aturan Mudik Lebaran 2022: Warga yang Belum Vaksin Booster Masih Boleh Mudik dengan Syarat
Momen mudik pada Lebaran 2022 sudah bisa kembali dirasakan masyarakat Indonesia, setelah di tahun sebelumnya pemerintah mengadakan larangan mudik.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi mudik lebaran - Momen mudik pada Lebaran 2022 sudah bisa kembali dirasakan masyarakat Indonesia, setelah di tahun sebelumnya pemerintah mengadakan larangan mudik.
Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.
Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan harus tetap diutamakan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata kepala negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Belum Vaksinasi Booster Tetap Boleh Mudik Lebaran, Ini Syaratnya."
Berita Terkait