Sisi Lain Palu
Tersangka Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Empat orang pelaku prostitusi online pekerjaan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulteng, terancam penjara 5 tahun ke atas.
Editor:
Haqir Muhakir
Handover/Humas Polda Sulteng
Empat pelaku prostitusi online pekerjaan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulteng, terancam penjara 5 tahun ke atas.
"Penyidik juga mengamankan 5 Hp, uang Rp 500 ribu, dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban," tuturnya.
Adapun Polda Sulteng menggelar Operasi Pekat itu selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 21 Maret 2022.
Itu digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas kondusif, menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah.
"Dengan sasaran jambret, Miras, Narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain," kata Sugeng.(*)