Sisi Lain Palu

Tersangka Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Empat orang pelaku prostitusi online pekerjaan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulteng, terancam penjara 5 tahun ke atas.

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Humas Polda Sulteng
Empat pelaku prostitusi online pekerjaan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulteng, terancam penjara 5 tahun ke atas. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Empat orang pelaku prostitusi online pekerjaan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulteng, terancam penjara 5 tahun ke atas.

Tersangka R (24) alamat Kecamatan Palu barat, J (Perempuan, 22 ) Palu Barat, MA (22 ) alamat Palu Utara, danKS (29) alamat Kabupaten Sigi.

Sedangkan korbanya J (16) dan K (15) merupakan warga Kota Palu.

Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, tiga pelaku R, J, dan Ma dijerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014.

Atau atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari, dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Baca juga: Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Celana Dalam, Kondom dan Tisu Magic jadi Barang Bukti

Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.

"Sedangkan korbanya sudah dikembalikan kepada orang tuanya," kata Sugeng, Jumat (25/3/2022).

Adapun kasus itu terbongkar, saat Satgas Operasi Pekat Tinombala 2022 Polda Sulteng melakukan razia.

Razia menyasar dua lokasi, antaranya hotel A di Jl S Parman, dan juga penginapan G di Jl Mataram, Kota Palu.

"Itu berlangsung hari Senin kemarin, berhasil menjaring 13 orang. 8 pria dan 5 wanita, dua antaranya di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Kasatpol PP Kota Palu Sebut Operasi Yustisi Tetap Berjalan Selama Bulan Ramadan

Kemudian mereka dibawa ke Makopolda Sulteng di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur.

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan empat orang menjadi tersangka prostitusi online.

"Telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022," ujar Sugeng.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved