Donggala Hari Ini

Kajati Sulteng Resmikan Serentak Rumah Restorative Justice, Cek Lokasinya di Donggala dan Sigi

Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Editor: mahyuddin
handover
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meluncurkan secara serentak Rumah Restorative Justice di 10 Kejari dan 14 Cabjari. Kegiatan yang berlangsung hibrit itu turut dihadiri Kejari Donggala melalui via Zoom, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meluncurkan secara serentak Rumah Restorative Justice di 10 Kejari dan 14 Cabjari.

Kegiatan yang berlangsung hibrit itu turut dihadiri Kejari Donggala melalui via Zoom, Rabu (30/3/2022).

Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

Rumah Restorative Justice adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah /perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

“Jaksa menjadi mediator Rumah Restorative Justice, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan,” jelas Kasi Intel Kejari Donggala Erwin Ari Nur Wahyudian melalui rilis tertulisnya kepada TribunPalu.com.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meluncurkan secara serentak Rumah Restorative Justice di 10 Kejari dan 14 Cabjari. Kegiatan yang berlangsung hibrit itu turut dihadiri Kejari Donggala melalui via Zoom, Rabu (30/3/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meluncurkan secara serentak Rumah Restorative Justice di 10 Kejari dan 14 Cabjari. Kegiatan yang berlangsung hibrit itu turut dihadiri Kejari Donggala melalui via Zoom, Rabu (30/3/2022). (handover)

Rumah Restorative Justice di Kabupaten Donggala berada di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa.

Sementara di Kabupaten Sigi berada di Kelurahan Marawola.

Jacob Hendrik Pattipeilohy dalam sambutannya menyampaikan Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.

Dia berharap, Rumah Restorative Justice dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved