Panglima TNI Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Bisa Daftar Anggota TNI:Yang Tidak Boleh Komunisme
Panglima TNI Andika Perkasa mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa menjadi prajurit TNI.
TRIBUNPALU.COM - Panglima TNI Andika Perkasa mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa menjadi prajurit TNI.
Ia memutuskan mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Penerimaan prajurit TNI itu terdiri atas Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI.
Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.
Para calon prajurit TNI diketahui harus menjalani serangkaian tes.
Mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.
Setelah mendengar paparan anak buahnya, Jenderal Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.
"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu.
Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ujar anggota itu.
Menanggapi pernyataan itu, Jenderal Andika kemudian meminta anak buahnya itu mengakses internet untuk mencari tahu sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.