Panglima TNI Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Bisa Daftar Anggota TNI:Yang Tidak Boleh Komunisme
Panglima TNI Andika Perkasa mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa menjadi prajurit TNI.
"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Jenderal Andika.
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya."
Seperti diketahui, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya.
Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.
Kemudian, salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.
"Jadi jangan kita mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucap Andika.
"Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor 4."
Usai mendengarkan paparan peserta rapat, Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan untuk membuat perubahan pada syarat seleksi penerimaan prajurit TNI baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak ada paparan lagi. Setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Jenderal Andika.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV dengan judul, Panglima Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI.