Bila Hukuman Mati Terlaksana, Herry Wirawan akan Akan Ditembak Tengah Malam di Jantung dari Dekat
Herry Wirawan bakal dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, di Bandung, Jawa Barat.
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.(tribun-timur.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Herry Wirawan Akan Ditembak Tengah Malam di Jantung dari Dekat, Kepala Ditutup, Berdiri atau Duduk,