Bila Hukuman Mati Terlaksana, Herry Wirawan akan Akan Ditembak Tengah Malam di Jantung dari Dekat

Herry Wirawan bakal dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, di Bandung, Jawa Barat.

AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.(tribun-timur.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Herry Wirawan Akan Ditembak Tengah Malam di Jantung dari Dekat, Kepala Ditutup, Berdiri atau Duduk, 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved