Kapan BSU 2022 Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta akan kembali diberikan kepada para pekerja, kapan BSU 2022 cair?
Sementara itu basis data yang digunakan masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Ida.
Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan berdasarkan BSU ketentuan tahun lalu, dilansir dari laman BSU Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan BSU 2022 Cair? " dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Rp 1 Juta Cair Lagi pada 2022, Ini Syarat dan Tahapan Penyaluran Periode Sebelumnya,