Kemenaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Keagamaan 2022 Sebelum Jatuh Tempo
"Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida Fauziyah
TRIBUNPALU.COM, PALU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah keluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Edaran itu bernomor M/1/Hk.04/IV/2022 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Kemenaker menyebutkan, pembayaran THR keagamaan harus memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.
Selain itu pekerja atau buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk besaran THR Keagamaan sendiri diantaranya bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upahnya.
Baca juga: Disnakertrans Sulteng Bakal Buka Posko Aduan THR, Catat Tanggalnya
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Minggu (10/4/2022).
Ida pun menuturkan, mendorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Dosen Pembongkar Dugaan Korupsi di Untad Alami Teror, Rumah Diserang hingga Difitnah di Medsos
Sebelumnya Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal mulai beroperasi mulai 18 April mendatang.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Joko Pranowo, Minggu (10/4/2022).
Menurut Joko, posko pengaduan THR akan dibuka mulai tanggal 18 April sampai dengan 8 Mei 2022 mendatang.
"Jadi posko itu pengaduan itu nantinya berlokasi di Jl Moh Yamin tak jauh dari kantor Disnakertrans Sulteng, " ujar Kabid PHI Wasnaker Disnakertrans Sulteng itu.
Ia menyebutkan, pelaporan itu dapat dilakukan secara online maupun offline.