Lutfi Janji 'Kosong' Ungkap Mafia Minyak Goreng, MAKI: Tak Layak Jadi Menteri, Copot Saja!

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi belum juga memenuhi janjinya soal mafia minyak goreng. Bahkan kini penyidikan mafia minyak goreng sudah dihentikan.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Muhammad Lutfi 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi belum juga memenuhi janjinya soal mafia minyak goreng.

Bahkan kini penyidikan mafia minyak goreng sudah dihentikan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mengajukan praperadilan.

MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sebagai termohon.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun saat persidangan, Mendag diketahui tidak hadir sehingga membuat MAKI merasa kecewa.

MAKI menduga Kementerian Perdagangan tidak berbuat atau melakukan suatu tindakan signifikan dalam mengatasi persoalan minyak gorreng.

Baik terhadap kelangkaan, tingginya harga minyak goreng, serta penetapan tersangka.

"Kami kecewa dan berharap minggu depan mereka (Kementerian Perdagangan) betul-betul siap menjawab di persidangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari Kompas TV, Senin (11/4/2022).

Boyamin menilai, pihak Kementerian Perdagangan tidak profesional karena tidak hadir pada sidang perdana yang diajukan pihaknya.

"Terpaksa saya mengulang-ulang tidak layak jadi menteri ya dicopot saja," katanya.

MAKI selaku pihak penggugat berpikir dengan dilayangkannya praperadilan terhadap menteri perdagangan, maka pihak tergugat segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

Jika hal itu terwujud, maka MAKI siap mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka," kata dia.

Tak hanya itu, kekecewaan MAKI didasari juga oleh Menteri Perdagangan yang pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved