Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Tuai Kecaman, Ahli Pidana Buka Suara

Korban begal warga Lombok, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua orang yang coba merampas harta bendanya.

net
Ilustrasi begal 

Kemudian di Instagram, video rilis kasus begal dengan narasumber Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana juga viral.

Sebelumnya wartawan menanyakan bagaimana tips apabila bertemu begal?

Apakah harus melawan atau membiarkan begal mengambil harta bendanya agar selamat tidak dibunuh begal.

Polisi menjelaskan bahwa di Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tidak pidana.

Wartawan tadi kembali merespond dengan pertanyaan satirnya jika masyarakat bertemu begal maka dianjurkan lari dan meninggalkan motor.

"Jadi harus lari lah gitu? tinggalkan motor," kata wartawan.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," tambahnya.

Kompol Ketut Tamiana menyebut bahwa membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.

Respons warganet

Unggahan tersebut ramai dikomentari oleh warganet, berikut ini beberapa tanggapan netizen:

"Wkwk bukan masalah main hakim sndiri, tp bentuk nyelamatin diri, masa kita mau diem aja dibunuh begal," tulis seorang warganet di Instagram.

"Jadi gaess, klo kita ktm begal kita nurut aja, biarin dah kita di matiin, daripada kita di penjara... #negri lawak," kata warganet yang lain.

"Membela diri = main hakim sediri *ehgimana," ungkap wargnet.

Tangapan ahli pidana

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved