Sisi Lain Banggai
Oknum Buruh Pelabuhan di Luwuk Banggai Ditangkap karena Terlibat Narkoba
Tersangka penyalahguna narkoba saat ditangkap di kediamannya di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi membekuk seorang oknum buruh pelabuhan di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial LI alias I (25) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk ini dibekuk sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.
"Iya benar, tadi malam anggota meringkus seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Senin (18/4/2022).
Pemuda ini ditangkap usai aparat Satnarkoba Polres Banggai menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Bungin Timur sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Atas dasar informasi tersebut anggota narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi," sebut Iptu Makmur.
Baca juga: Satgas Yonif Pamtas Yonif 711/Rks Gelar Lomba Bersama Warga untuk Meriahkan Paskah 2022
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria sering melakukan transaksi jual beli narkoba di jalan poros Bukit Keles, Kelurahan Bungin.
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu.
"Barang bukti ini ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka," ungkapnya.
Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar di rumah tersangka.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam pembungkus rokok dan barang bukti lainnya.
"Di rumah tersangka ditemukan 5 paket sabu berserta timbangan dan alat hisap sabu," ujar mantan Kapolsek Balantak ini.
Petugas kemudian menggiring tersangka bersama barang bukti sabu seberat 1,15 gram berserta barang bukti lainnya ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*)