Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat & Buya Yahya Berikut
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum puasa Ramadhan bagi ibu menyusui menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya.
Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat & Buya Yahya
TRIBUNPALU.COM - Menurut ajaran agama Islam, terdapat beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan.
Salah satunya ialah bagi wanita atau ibu-ibu yang sedang dalam proses menyusui bayinya.
Lalu bolehkah ibu menyusui untuk melaksanakan puasa Ramadhan, ataukah diwajibkan tidak menjalankannya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut Ustaz Adi Hidayat menjelaskannya melalui tayangan YouTube Audio Dakwah.
Ustaz Adi mengatakan terdapat dua pendekatan kaidah fikih untuk menentukan hukum berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui.
Yang pertama, pendekatan hakiki yaitu pendekatan yang penyebab orang tak boleh berpuasa karena memang dirinya tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Pada tayangan tersebut, UAH memberikan contoh seperti orang sakit yang penyakitnya tidak nampak dan membuatnya tidak bisa melaksanakan puasa.
"Misalnya orang sakit yang penyakitnya tidak nampak," ujarnya dalam memberikan contoh.
Ia menyebut penyakit kanker, diabetes yang mengharuskan konsumsi obat secara berkala dan sejenisnya.
"Seperti kanker, diabetes yang harus infus atau treatment dalam waktu tertentu," sambungnya.
Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan atau Makanan saat sedang Puasa, Apakah Tak Membatalkan?
Kedua, ialah pendekatan maknawi yang disebut hampir sama seperti pendekatan hakiki, namun mempunyai kondisi yang berbeda.
"Sebabnya sama kayak orang sakit, tapi kondisinya berbeda," sambung UAH.
Ia menyontohkan pada kasus tersebut ialah ibu hamil atau menyusui yang diperbolehkan tidak berpuasa, karena dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan bayi ataupun proses produksi asi untuk anaknya.
Ibu hamil membutuhkan masukan kalori dalam tubuh sekitar 2.200 hingg 2.300 kalori.
Sementara itu untuk ibu menyusui membutuhkan kurang lebih 2.200 hingga 26.00 kalori untuk memenuhi kebutuhan dirinya.
"Paling tidak ibu hamil butuh sekitar 2200-2300 kalori dan 2.200-2.600 untuk ibu menyusui," ujar UAH.
Beberapa ibu mengklaim bahwa dirinya kuat untuk berpuasa dalam keadaan hamil atau menyusui.
Namun UAH menyampaikan, sangat disayangkan jika merasa kuat tetapi harus ada apa-apa dengan bayinya.
Pada contoh lain, ia memaparkan jika ibu hamil atau menyusui kuat untuk berpuasa, namun banyak mengeluh saat menjalankannya.
Sehingga dengan kondisi seperti inilah, UAH menyebut boleh berbuka di sepanjang waktu puasa atau tidak berpuasa sekaligus.
Baca juga: Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui? Ini Kata Buya Yahya & Ustaz Adi Hidayat
UAH memamaparkan tidak ada perselisihan antar ulama dalam menangani kasus tersebut.
Para ulama sepakat memperbolehkan berbuka bagi mereka yang sedang hamil atau menyusui.
Meskipun tidak berpuasa, mereka wajib membayar puasa di lain waktu dan membayar fidyah.
"Kalau hamil boleh tidak puasa, tapi wajib qadha atau fidyah," ungkap UAH.
Ia menjelaskan lebih detail terkait pembayaran puasa dan fidyah.
Baginya terdapat tiga kekhawatiran ibu hamil atau menyusui saat menjalankan ibadah puasa.
Pertama, khawatir pada dirinya yang ditakutkan tidak kuat berpuasa.
Orang yang mengalami hal tersebut wajib membayar puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan.
Kedua, khawatir terhadap dirinya dan bayinya.
Dalam hal ini mereka mengkhawatirkan keadaan dirinya ataupun bayinya, maka diwajibkan membayar puasa dan fidyah.
"Puasa untuk dirinya, fidyah untuk bayinya," tandas UAH.
Imam Abu Hanifah mengatakan agar mendahulukan mengganti puasa daripada membayar fidyah.
"Jika dirasa mampu, dikatakan Imam Abu Hanifah untuk membayar puasa saja," pungkasnya.
Baca juga: Ustaz Menjawab: Hukum Vaksinasi pada Bulan Ramadan, Apakah Puasa Tetap Sah atau Batal?
Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Buya Yahya
Sebagian ibu menyusui berkeinginan besar untuk berpuasa selama bulan Ramadhan.
Keinginan tersebut bukan tanpa sebab, karena puasa merupakan ibadah yang paling banyak memiliki manfaat bagi tubuh.
Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jamaah, mengenai hukum seorang ibu hamil memaksakan diri untuk melakukan puasa karena sangat-sangat ingin berpuasa.
Mendapat pertanyaan demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak masalah jika seorang ibu menyusui ingin berpuasa, selama kondisi tubuhnya mendukung.
"Bolehkah Ibu Menyusui Tetap Puasa? - Buya Yahya Menjawab
Wanita yang menyusui bolehkah tetap berpuasa?," tulis pada postingan Instagram @buyayahya_albahjah.
Pada video yang diunggah pada Instagram @buyayahya_albahjah, Rabu (14/4/2021), dijelaskan bahwa jika seorang perempuan menyusui merasa berat jika berpuasa karena kondisi tubuh.
Maka, dirinya diperbolehkan untuk berbuka puasa dan tidak bernilai dosa.
"Bila wanita menyusui merasa perlu berbuka karena merasa berat karena harus menyusui atau kasihan pada bayinya jika berpuasa, maka wanita tersebut boleh berbuka," kata Buya pada video.
Perempuan yang sedang menyusui juga masuk dalam kategori orang yang diizinkan untuk berbuka.
Meski demikian, jika seorang perempuan menyusui merasa sanggup berpuasa dan tidak membahayakan bayinya, maka puasanya tetap sah.
"Perempuan hamil, perempuan menyusui diizinkan berbuka puasa jika merasa khawatir dengan kandungannya.
Mereka masuk diantara orang-orang yang diizinkan untuk tidak puasa karena keadaan tertentu," tutup Buya.
(TribunPalu/Hakim/SerambiNews/Syamsul)