TERUNGKAP Dua Polisi yang Dibayar untuk Bunuh Pegawai Dishub Ternyata Berhubungan dengan Teroris

Pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang ternyata melibatkan dua oknum polisi.

Handover
Press release di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (18/4/2022) siang soal oknum polisi berinisial SL ditetapkan tersangka setelah menjadi eksekutor penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. 

Namun Kombes Pol Budhi Haryanto menyebut bahwa uang itu bukanlah upah, melainkan hanya ucapan terima kasih.

SU disebut nekat menjadi eksekutor karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan Iqbal Asnan.

"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu. Uang itu sebagai ucapan terima kasih," tuturnya.

Atas penangkapan SU,  jumlah tersangka pembunuhan berencana itu pun menjadi lima orang.

Keterlibatan lima orang tersangka itu dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan berencana motif cinta segitiga antara Iqbal Asnan dan wanita R yang dikabarkan dekat dengan korban Najamuddin Sewang.

Berikut rincian lima tersangka dan jerat pasal yang dibacakan Kombes Pol Komang Suartana;

1. Tersangka MIA selaku otak perencanaan disangkakan pasal 55 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun 

2. Tersangka SU yang ikut membantu melakukan Pembunuhan dikenakan pasal 55, Pasal 56 Juncto Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.

3. Tersangka CA yang ikut membantu juga melakukan pembunuhan pasal 31 KUHAP ancaman hukuman penjara sumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan

4. Tersangka AS membantu melakukan Pembunuhan berencana kita kenakan pasal 56 Juncto Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun

5. Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Berikut Perannya,

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved