Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Giliran Mendag Lutfi Bakal Diperiksa?
Ada sejumlah nama bakal diperiksa dalam kasus mafia minyak goreng. Benarkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi salah satunya?
TRIBUNPALU.COM - Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang gencar mengusut kasus mafia minyak goreng.
Pada 19 April 2021, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Kabar terbaru, masih ada sejumlah nama bakal diperiksa dalam kasus mafia minyak goreng.
Benarkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi salah satunya?
Kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng bakal menyeret sejumlah nama.
Satu di antaranya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng.
Nantinya, pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Termasuk, kata Febrie, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
"Kita lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (20/4/2022) kemarin, dilansir dari Tribunnews.com.
Febrie memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.
Termasuk, jika ada keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.