Menari di 'Atas Awan' untuk Kecoh TNI, Sniper KKB Papua Malah Tewas Dihajar di Balik Batu

Kelompok kriminal bersenjata (KKB) tak pernah kehabisan strategi untuk menyerang TNI-Polri.

Handover
Foto Ilustrasi KKB Papua. 

Sesungguhnya, sesaat sebelum TNI bergerak menuju tempat persembunyian KKB, prajurit TNI telah menganalisa senjata yang digunakan KKB dalam insiden tersebut.

Analisa tentang senjata api itu berdasarkan jenis peluru yang ditembakkan KKB dan mengenai peralaran dapur di pos keamanan itu.

Dari situ terungkap bahwa senjata api yang digunakan KKB dalam serangan tersebut, adalah senjata yang biasa dijual di pasar ilegal.

TNI bergerak cepat menyergap KKB
Tangkapan kamera, aparat TNI saat bergerak cepat menyergap KKB di Papua.

Senjata api tersebut mampu memuntahkan 650 butir peluru per menit dengan akurasi yang tak kalah luar biasa.

Bahkan pada jarak 500 meter pun, senjata tersebut mampu menembak dengan baik dan tepat pada sasaran.

Senjata tersebut merupakan jenis senjata modern, biasa dijual di pasar ilegal dengan harga yang relatif mahal.

Teridentifikasi pula bahwa senjata api yang digunakan KKB Papua saat ini, adalah senjata jenis AUG buatan Austria.

KKB Terus Tebar Ancaman

Untuk diketahui, sampai saat ini Papua dan Papua Barat belum aman dari gangguan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Kelompok separatis itu masih bergentayangan dan masih sering melancarkan serangan kepada aparat TNI Polri, juga masyarakat sipil.

Yang lebih menghebohkan lagi, adalah saat ini KKB Papua secara terang-terangan mengusir warga yang disebutnya orang non Papua.

Tindakan pengusiran ini tentunya sangat keterlaluan. Karena Papua merupakan bagian dari wilayah Indonesia.

Lantaran Tanah Cendrawasih merupakan bagian dari Indonesia, maka sangat berlebihan bila sesama warga di Papua mengusir sesamanya untuk tinggalkan daerah itu.

Ironisnya, adalah tindakan pengusiran tersebut, berkemungkinan diikuti dengan tindakan kejam lainnya.

Apalagi sampai sekarang KKB Papua tak henti-hentinya menebar ancaman dan teror kepada warga sipil.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved