Layangkan Somasi Kedua, Ketua Forkami Sebut Tri Suaka dan Zidan Mendapat Karma

Ketua Forkami, Arianto mengaku kecewa hingga menyebut Tri Suaka dan Zidan mendapatkan karma karena telah mengambil hak orang lain.

handover
Tri Suaka dan Zinidin Zidan. 

TRIBUNPALU.COM – Bak jatuh tertimpa tangga, usai permasalahan dengan Andika Kangen Band selesai, penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali diterpa permasalahan baru.

Diketahui kedua penyanyi yang kerap membawakan lagu beberapa musisi Indonesia itu mendapatkan somasi dari Forum Komunikasi Artis Minang Kabau Indonesia atau Forkami.

Somasi itu telah dilayangkan pihak Forkami sebanyak dua kali. 

Pada somasi pertamanya, Forkami telah meminta Zidan dan Tri Suaka meminta maaf.

Namun, pada somasi kedua ini, Forkami menuntut kerugian secara materi.

Somasi yang dilayangkan itu lantaran Tri Suaka dan Zidan sebelumnya tidak meminta izin untuk cover lagu dari pencipta lagu tersebut.

Tri Suaka dan Zidan diduga telah melanggar hak cipta  sebagaimana berlaku dalam perundang-undangan hak cipta suatu karya intelektual.

Tidak main-main, tuntutan sebesar Rp 1 Miliar harus dibayarkan Tri Suaka dan Zidan untuk satu lagu yang mereka cover.

Selaku ketua Forkami, Arianto mengungkapkan jika beberapa pencipta lagu juga meyepakati  untuk melayangkan gugatan secara perdata kepada Zidan dan Tri Suaka.

“Beberapa pencipta lagu sudah menghubungi kita dan menunjuk tim hukum di Forkami untuk melakukan gugatan perdata dan melaporkan tindakan pidananya di Undang-undang hak cipta itu ada pidananya, dengan dugaan Tri Suaka, Zidan dan tim melakukan tindakan pembajakan karena tidak melakukan izin dalam mengcover lagu,” kata Arianto, melansir dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (28/4/2022).

Diketahui pada somasi pertama, pihak Forkami telah menerima permintaan maaf dari Tri Suaka dan juga Zidan.

Namun, meskipun keduanya telah meminta maaf, namun pihak Forkami tetap menginginkan adanya pembayaran royalty dari karya yang telah dinyayikan itu.

Zinidin Zidan
Zinidin Zidan (Instagram/zin_zidan111)

Baca juga: Buka Pintu Maaf untuk Zidan Usai Memparodikannya, Andika Kangen Band Berikan Nasihat

Baca juga: Terima Banyak Hujatan Setelah Memparodikan Andhika Kangen Band, Zidan Akui Kena Mental

Ketua Forkami itu mengaku kecewa hingga menyebut Tri Suaka dan Zidan mendapatkan karma karena telah mengambil hak orang lain.

 “Walaupun minta maaf kita tetap membicarakan kapan kamu bayar hak orang, yaitu royalty si pemilik lagu, itu kan hak orang, nggak boleh, mungkin itu karma juga karena makan hak orang,” katanya. 

Pasalnya,  mengenai royalty Rp 1 Miliar yang dituntutkan dalam somasi kedua itu belum mendapatkan balasan dari Tri Suaka dan Zidan.

“Untuk denda Rp 1 Miliar per lagu itu belum dibalas, itu bukan denda, itu hak pencipta lagu bahwa dalam Undang-undang hak cipta dijelaskan bahwa setiap pencipta memiliki hak royalty disana,” terangnya.

“Apabila si pemakai lagu tidak meminta izin, kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang didapat, atau kita diberi peluang untuk menggugat perdata dengan meminta kerugian materiil maupun immateriil,” lanjutnya. 

Pihaknya menganggap jika Tri Suaka dan Zidan menganggap remeh mengenai somasi yang telah dilayangkan kepadanya itu.

 mengenai besaran tuntutannya, jika Tri Suaka dan Zidan merasa keberatan dengan nominal tersebut, maka Arianto akan kembali membicarakan hal itu.

“Untuk ketidaksanggupannya membayar sekian Miliar, kita akan kembalikan lagi ke seniman emilik lagu, kita tidak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu,” katanya. 

Arianto berharap agar terjadi adanya kesepakatan dari pihak Tri Suaka dan Zidan kepada para pencipta lagu.

“Intinya adalah adanya kesepakatan mereka dengan pencipta lagu, itu yang terpenting,” terangnya. 

“Dan mereka untuk kedepannya lebih menghargai pencita lagu denga cara dia bekerja sama,” ujarnya. 

 (TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved