Sulteng Hari Ini

Penghentian Siaran TV Analog di Kota Palu dan Sigi Ditunda, Ini Penjelasan KPID Sulteng

Kementerian Kominfo hanya menetapkan tiga provinsi penerapan ASO tahap pertama per 30 April 2022.

Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI TV DIGITAL 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog di Kota Palu dan Kabupaten Sigi ditunda.

Penghentian Siaran TV Analog di Kota Palu dan Sigi semestinya per 30 April 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPID Sulteng Andi Keimuddin meneruskan pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Penerapan ASO di Kota Palu dan Sigi ditunda. Belum ada kepastian waktu dari Kementerian Kominfo," kata Andi Keimuddin kepada TribunPalu.com, Sabtu (30/4/2022).

Kementerian Kominfo hanya menetapkan tiga provinsi penerapan ASO tahap pertama per 30 April 2022.

Ketiga wilayah itu termasuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat dan Riau. 

Lebih rinci, wilayah penghentian siaran TV analog di NTT mencakup dua wilayah yaitu NTT-3 dan NTT-4, terdiri dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka.

"Penundaan itu tidak menghentikan sosialisasi kami. Malah kami akan lebih memassifkan lagi sosialisasi teknis penggunaan Set Top Box," ujar Alumni Universitas Muslim Indonesia tersebut (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved