Dugaan Jual Beli Jabatan
Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, Tenaga Ahli Gubernur Sulteng: Sekprov dan BKD Bertanggung Jawab
Menurutnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sangat serius menangani persoalan itu dengan membentuk Tim Investigasi.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tenaga Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi Yunan Lampasio meminta publik tidak menjustifikasikan seseorang maupun kelompok tertentu sebagai pelaku hingga ada hasil investigasi.
Hal itu diutarakannya menanggapi kisruh Dugaan Jual Beli Jabatan di lingkup Pemprov Sulteng yang menjadi bahan pembicaraan beberapa hari terakhir.
Menurutnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sangat serius menangani persoalan itu dengan membentuk Tim Investigasi.
“Gubernur mendengar masyarakat dan media massa, beliau komitmen menuntaskan persoalan itu dengan pembentukan Tim Investigasi. Tentu kebijakan itu harus ditindaklanjuti aparatnya,” ucap Yunan saat menjadi narasumber virtual melalui Bincang Minggu Mahaswara Indonesia, Minggu (8/5/2022) malam.
Baca juga: Serba Serbi Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng: Gubernur Dikibuli, Pejabat Kecele
Dia menambahkan, Tim Investigasi tentu mengetahui kerja-kerjanya untuk menuntaskan Dugaan Jual Beli Jabatan itu.
“Siapa yang harus diinvestigasi? OPD, pejabat yang terlibat langsung. Jangan kita memvonis seseorang. Itu adalah dugaan, nanti hasil investigasi yang menetapkan itu,” ujar Yunan.
Dia menilai, persoalan itu harus diproses sesuai dengan prosedur di tingkat biroksasi dulu.
“Kita lihat dari administrasi dulu dan lain sebagainya. Kalau ada ranah lain terkait tindak pidana, korupsi, itu ranah lain,” kata Yunan.
Yunan tak menampik pembatalan SK pejabat mustahil dalam waktu dekat.
“SK itu legal, ada prosedurnya. Kalau ada maladministrasi, gubernur akan meninjau kembali, kita investigasi lagi,” tutur Yunan.
Baca juga: Kisruh Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Ombudsman: Pertanda Lemahnya Fungsi Baperjakat
Di akhir pembahasannya, Yunan juga menyinggung soal penanggung jawab dari carut marut Dugaan Jual Beli Jabatan.
“Yang bertanggung jawab ada dua, Sekprov dan Kepala BKD sebagai teknis administrasi. Karena berkas yang sudah diteken gubernur tidak boleh pindah tangan,” ujarnya.(*)