Dugaan Jual Beli Jabatan

Kisruh Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Ombudsman: Pertanda Lemahnya Fungsi Baperjakat

Ombudsman Sulawesi Tengah akhirnya buka suara terkait adanya dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng.

TRIBUNPALU.COM/NAWI
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ombudsman Sulawesi Tengah akhirnya buka suara terkait adanya Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng.

Hal itu diutarakan Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah kepada TribunPalu.com, Sabtu (7/5/2022).

Ia menuturkan, apabila benar dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemprov Sulteng, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

"Bila benar dugaan jual beli jabatan tersebut, itu merupakan dugaan maladministrasi yang harus dibuktikan kebenarannya," ujar Ketua Ombudsman Sulteng.

Baca juga: Beredar Pesan WhatsApp Permintaan Pengembalian Dana Jual Beli Jabatan Pemprov Sulteng

Menurutnya, lingkaran kekuasaan yang belum menjunjung tinggi reformasi birokrasi di mana tak ada Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih dan Melayani (WBBK) sangat memungkinkan maladministrasi ini terjadi.

"Rumor seperti ini hampir di setiap pergantian dan pengisian jabatan selalu terdengar, bukan saja di provinsi tapi di hampir seluruh kabupaten/kota. Hanya saja selama ini belum ada pelaporan masyarakat soal tersebut, hingga sulit untuk dibuktikan," tuturnya.

Sofyan menyebutkan, dengan adanya Dugaan Jual Beli Jabatan Pemprov Sulteng menunjukkan lemahnya fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Semua ini menyadarkan kita tentang lemahnya fungsi Baperjakat. Perannya melemah ketika pucuk pimpinan daerah tidak mengfungsikan benar kewenangan Baperjakat. Pengisian jabatan lebih pada keputusan dan selera penguasa," jelas Ketua Ombudsman.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyikapi kisruh dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng.

Dalam keterangan tertulis, Rusdy Mastura menyebut segera membentuk tim investigasi dengan melibatkan inspektorat provinsi, sekretaris daerah, dan pejabat berwenang.

"Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan dapat menganggu visi misi Pemprov Sulteng melakukan reformasi birokrasi," ujar Rusdy Mastura, Sabtu (7/5/2022).

Menurutnya, tim investigasi itu akan bekerja cepat.

"Dan siapapun yang terbukti terlibat nantinya akan ditindak tegas sesuai dengan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara dan ketentuan aturan lainnya," tutur Gubernur Sulteng.

Rencanaya dalam waktu tiga bulan ke depan kotak jabatan di Pemprov Sulteng akan kembali dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai usulan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kebijakan pimpinan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved