Ada yang Pernah Divonis 2 Kali, Dua dari Lima WNI yang Danai ISIS Ternyata Bekas Napiter
Lima Warga Negara Indonesia (WNI) Disanksi Amerika Serikat karena diduga menjadi fasilitator keuangan ISIS.
TRIBUNPALU.COM - Lima Warga Negara Indonesia (WNI) Disanksi Amerika Serikat karena diduga menjadi fasilitator keuangan ISIS.
Dua dari lima WNI tersebut ternyata bekas Narapidana Teroris (napiter).
Bahkan salah satunya ada yang pernah divonis dua kali.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 dua orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Jadi Sumber Keuangan ISIS Sejak 2017, Terungkap Nominal Uang yang Ditransfer WNI ke Panglima ISIS
Dedi menjaaskan, dua orang yang pernah diproses hukum itu adalah Ari Kardian dan Rudi Heriadi.
Bahkan, Ari Kardian pernah dihukum dua kali karena mengirim orang ke Suriah.
"Ari Kardian sudah bebas. Kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum. Hukuman pertama dan kedua tiga tahun," ungkap Dedi.
Sedangkan Rudi Heriadi, lanjut Dedi, juga merupakan eks napiter yang sudah bebas. Dia divonis bersalah karena terlibat terorisme di Suriah.
"Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah," beber Dedi.
Baca juga: 5 WNI Diduga Jadi Fasilitator Keuangan ISIS, Amerika Serikat Langsung Beri Sanksi Ini
Sedangkan tiga WNI lainnya yang disanksi AS, belum pernah dihukum. Ketiganya diduga berada di luar negeri.
"Dua perempuan, Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakin kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanan."
"Satu lagi, Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri, mungkin juga di Suriah," papar Dedi.
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima warga Indonesia yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.
Kelima orang ini beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki, untuk mendukung milisi itu di Suriah.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelima WNI itu berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah, dan wilayah operasi mereka yang lain.