Pejuang KKB di Australia Siap Damai dengan Indonesia, Tapi Minta Jokowi Hubungi PBB, untuk Apa?

KKB di Australia bersedia damai dengan Indonesia namun minta Jokowi hubungi PBB.

Handover
Foto Ilustrasi KKB Papua. 

Disebutkan bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB/OPM) kini damai.

Namun perdamaian itu harus melalui meja perundingan untuk menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi di Papua.

Kedua, atas nama TPNPB/OPM dan bangsa Papua, ia mendesak Indonesia untuk segera menghentikan serangan bersenjata demi menghentikan korban jiwa.

Menurut Akogo Amatus Do, sudah saatnya Indonesia membuka kran dialog damai guna mewujudkan perdamaian di Asia dan Pasifik.

Hanya saja, tandas sosok tersebut, dialog damai tersebut, bukan ditengahi oleh Komnas HAM (Komisi Hak Azasi manusia) Indonesia.

Doalog damai melalui perundingan itu ditengahi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Oleh karena itu, tulisnya, TPNPB/OPM punya beberapa tuntutan yang mutlak harus dipenuhi oleh Indonesia.

Tuntutan itu, yakni mendesak Presiden Jokowi segera menyurati PBB melalui Sekjen PBB, Atonio Guterres dan Dewan Keamanan PBB.

Dalam surat itu harus dituliskan, bahwa Indonesia berkeinginan menyelesaikan konflik bersenjata internasional yang ada di Papua.

Penyelesaian konflik Internasional yang dimaksud, lanjut Hugo Akogo Amatus Do, harus melalui mekanisme perundingan dan mediasi oleh PBB.

Hal ini sesuai dengan Piagam PBB Pasal 33 dan Pasal 34. Pasal ini mengatur tentang Penyelesaian Pertikaian Secara Damai.

pemandangan lain keberadaan KKB di Papua
tangkapan kamera, sisi lain keberadaan KKB di Papua.

Petikan Pasal 33 dan Pasal 34 Piagam PBB, sebagai berikut.

PASAL 33
1. Pihak-pihak yang tersangkut dalam suatu pertikaian yang jika berlangsung terus menerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.

2. Bila dianggap perlu, Dewan Keamanan meminta kepada pihak-pihak bersangkutan untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara-cara yang serupa itu.

PASAL 34:
Dewan Keamanan dapat menyelidiki setiap pertikaian atau setiap keadaan yang dapat menimbulkan pertentangan internasional atau menimbulkan suatu pertikaian, untuk menentukan apakah berkelanjutannya pertikaian atau keadaan itu dapat membahayakan pemeliharaan dan perdamaian serta keamanan internasional.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved