DPRD Donggala

DPRD Donggala Soroti Pimpinan OPD yang Tak Pernah Hadir Rapat Paripurna Pansus

Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sahlan L Tandamusu soroti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak pernah hadir dalam

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sahlan L Tandamusu soroti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak pernah hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sahlan L Tandamusu soroti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak pernah hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus).

Itu disampaikan saat rapat paripurna hasil kerja Pansus III pembahasan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala T.A 2021.

Berlangsung di ruang sidang utama Dprd Donggala di Jl Jati, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Sulteng, Kamis (19/5/2022) kemarin.

Sahlan L Tandamusu merasa berang, karena ada pimpinan OPD tidak pernah hadir dalam rapat pansus itu.

Sehingga Ia menyampaiakan, jika tidak mampu menjadi kepala dinas maka sebaiknya berhenti saja atau diganti.

"Jika begini semua pimpinan OPD, siapapun bupati-nya daerah ini tidak akan ada perubahan untuk maju," ujad Sahlan L Tandamusu dihadapan peserta rapat Paripurna.

"Pak Sekda harus perhatikan OPD nya, eksekutif dan legislatif harus saling mendukung dan bekerjasama. Apalagi kabupaten Donggala telah ditunjuk untuk menjadi daerah penyangga ibukota negara," tuturnya menambahkan.

Rapat paripurna itu dibuka langsung ketua DPRD Donggala Takwin, didampingi Wakil ketua I Sahlan L Tandamusu, dan dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Donggala Rustam Efendi, dan pejabat OPD lain.

Adapun Ketua Pansus III Saiful Mansur Lamboka yang membahas LKPJ bupati merekomendasikan kepada Bupati Donggala untuk melakukan beberapa evaluasi.

Antaranya meminta agar, bagi OPD yang capaian kerjanya di bawah 80 persen, perlu dievaluasi dan dibina serta diberikan sanksi tegas karena kinejanya buruk.

Kemudian, jika OPD dalam pelaksanaan peraruran daerah (Perda) ataupun peraturan kepala daerah (Perkada) tidak maksimal.

Maka direkomendasikan, Pemda segera melakukan perubahan Perkada atau Perbub tentang kemapuan keuangan daerah yang sejak Tahun 2017 terevaluasi pelaksanaanya.

"Terhadap pelaksanaan Perbub Standar Biaya Umum (SBU), agar diperhatikan dan dicermati sebaik mungkin sesuai asas kepatutan, kesesuaian dan kemamfaatan," uajar Saiful Mansur Lamboka.

"Kemudian yang terakhir, target pendapatan perlu lebih ditingkatkan pencapaianya," ujarnya menambahkan.

Hasil pembahasan rekomendasi kepada bupati dari kajian Pansus III itu, mendapat persetujuan dari sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripuran tersebut.

Sehinhga hari ini, Jumat (20/5/2022) Pukul 14.00 Wita, rapat paripurna kembali digelar dengan agenda, penyerahan rekomendasi Dprd kepada Bupati Donggala.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved