Parigi Moutong Hari Ini

Pelaku Asusila Anak Berkebutuhan Khusus di Parimo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku asusila terhadap anak berkebutuhan khusus di Parigi Moutong terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Lisna Ali
handover
Pelaku asusila terhadap anak berkebutuhan khusus di Parigi Moutong terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Pelaku asusila terhadap anak berkebutuhan khusus di Parigi Moutong terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tersangka berinisial HH (49), warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Kasus ini dirilis Polres Parigi Moutong pada Kamis (13/11/2025).

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Beri Pengarahan Jajaran Kanwil BPN Sulsel soal Pelayanan Pertanahan

Kronologi

Korban yang masih berumur 17 tahun itu diketahui memiliki kebutuhan khusus.

Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang rentan.

HH diduga membujuk korban di sekitar Pasar Sentral Parigi.

Pelaku menjanjikan pernikahan sebelum membawa korban ke kebun miliknya.

Di lokasi itu, tersangka melakukan tindakan persetubuhan.

Pelaku juga memberi uang Rp50.000 usai berbuat.

Penyidik menemukan fakta tindakan tersebut dilakukan hingga sepuluh kali.

Baca juga: Demi Pelayanan Publik, Wabup Parimo Minta Warga Torue Akhiri Penyegelan Kantor Desa

Barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku telah diamankan.

Polres Parigi Moutong menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Hukuman maksimalnya mencapai lima belas tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved