Parigi Moutong Hari Ini
Pelaku Asusila Anak Berkebutuhan Khusus di Parimo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku asusila terhadap anak berkebutuhan khusus di Parigi Moutong terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Lisna Ali
TRIBUNPALU.COM - Pelaku asusila terhadap anak berkebutuhan khusus di Parigi Moutong terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tersangka berinisial HH (49), warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Kasus ini dirilis Polres Parigi Moutong pada Kamis (13/11/2025).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Beri Pengarahan Jajaran Kanwil BPN Sulsel soal Pelayanan Pertanahan
Kronologi
Korban yang masih berumur 17 tahun itu diketahui memiliki kebutuhan khusus.
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang rentan.
HH diduga membujuk korban di sekitar Pasar Sentral Parigi.
Pelaku menjanjikan pernikahan sebelum membawa korban ke kebun miliknya.
Di lokasi itu, tersangka melakukan tindakan persetubuhan.
Pelaku juga memberi uang Rp50.000 usai berbuat.
Penyidik menemukan fakta tindakan tersebut dilakukan hingga sepuluh kali.
Baca juga: Demi Pelayanan Publik, Wabup Parimo Minta Warga Torue Akhiri Penyegelan Kantor Desa
Barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku telah diamankan.
Polres Parigi Moutong menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Hukuman maksimalnya mencapai lima belas tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
| 3 Pelaku Sindikat Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Parigi Moutong Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Tokoh Pemuda dan Masyarakat Mepanga Parigi Moutong Kompak Perangi Narkoba |
|
|---|
| Disdikbud Parigi Moutong Dorong Ornamen Daerah Jadi Identitas Resmi, Terima 10 Karya dari Empat Suku |
|
|---|
| Ratusan Warga Torue Bertahan di Kantor Bupati Parigi Moutong, Tuntut Wakil Bupati Hadir |
|
|---|
| Tangis Marlina di Depan Kantor Bupati Parigi Moutong: Sudah Tiga Tahun Kami Tidak Mendapat Bantuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pelaku-persetubuhan-596.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.