Sulteng Hari Ini

Tagih Janji Rusdy Mastura Soal Ganti Rugi Perusahaan, Massa Akan Datangi Kantor Gubernur Besok

Sejumah elemen masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait keberadaan PT Poso Energy besok, Selasa (24/5/2022).

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Haqir Muhakir
Puluhan orang dari Solidaritas Indonesia Peduli Danau Poso, gelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (26/11/2019) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumah elemen masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait keberadaan PT Poso Energy besok, Selasa (24/5/2022).

Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Pasalnya, aktivitas Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Poso Energy dinilai telah mematikan pencaharian masyarakat khususnya kalangan petani.

Setidaknya terdapat sekitar 266 hektare sawah terendam akibat uji coba pintu air bendungan PLTA berdasarkan catatan Dinas Pertanian Kabupaten Poso.

PT Poso Energy sebelumnya memberikan kompensasi pada petani di sekitar Danau Poso dengan ganti rugi 10 kg beras per are.

Baca juga: Menko Airlangga Temui Menteri Faisal Al-Ibrahim, Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Arab Saudi

Kemudian pada 2022, perusahaan milik mantan presiden Jusuf Kalla itu menaikan jumlah ganti rugi menjadi 15 kg beras per are.

Meski demikian, para petani menganggap nilai tersebut tidak sebanding dari kerugian yang telah mereka dapatkan.

Informasi diterima TribunPalu.com, para petani terdampak PLTA telah membuat perhitungan mengenai nilai ganti untung yang layak.

Pertama, petani meminta ganti untung sawah terendam dalam bentuk uang tunai Rp 332.000 per are dan bukan beras.

Hal itu ditambah dengan dedak padi Rp 30.000 per are sehingga total ganti untung sebesar 362.000 per are.

Kemudian pada 2020, petani mempertimbangkan adanya biaya pengolahan maka ganti untung adalah Rp 362.000 per are sekali musim tanam.

Baca juga: Tak Terendus TNI-Polri, KKB Papua Berhasil Datangkan Senjata dari AS & Filipina Lewat Ambon & Sorong

Adapun ganti untung pada 2021 tanpa biaya pengolahan sawah sebesar Rp 305.850 per are.

Karena tak kunjungan mendapat keadilan, maka massa mengatasnamakan Palu Menjaga Danau Poso menggelar unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan.

1) Mendesak gubernur memenuhi janjinya bertemu pimpinan PT Poso Energy untuk menyelesaikan ganti untung lahan sawah petani
2) Mendesak Poso Energy mengembalikan siklus air normal Danau Poso agar petani bisa kembali bertani
3) Mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk memaksa PT Poso Energy menghentikan perusakan lingkungan serta pengerukan di sungai Danau Poso.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved