Sigi Hari Ini
Bupati Sigi Batalkan Hajar Modjo ke BPKAD Palu, Sanksi Menanti Karena Tak Berkantor
Pria kelahiran 19 September 1968 itu akan memberikan sanksi tegas kepada Hajar Mojdo
"Ternyata ybs belum menyelesaikan tugas-tugasnya di Kabupaten Sigi, makanya kami menyurat ke Walikota Palu untuk menunda pelantikan Hajar Modjo sebagai Kepala BPKAD Kota Palu, " katanya.
Baca juga: 104 Warga Mpanau Sigi Terima Bantuan Dana Desa Periode Januari-Maret 2022
Irwan berharap dengan ditundanya pelantikan Hajar Modjo, sehingga ybs bisa kembali menyelesaikan tugas-tugasnya di Kabupaten Sigi.
"Beliau ini seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu perubahan KUA/PPAS tahun 2022, namun nyatanya yang bersangkutan tidak mengindahkan sebagai ASN Sigi untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang harusnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tutur Bupati Sigi.
Sementara itu, pembahasan KUA/PPAS tersisa dua pekan untuk dibahas di DPRD Sigi.
Namun penyusunan KUA/PPAS belum selesai tersusun.
Sehingga pihaknya meminta Walikota Palu untuk menunda pelantikan Hajar Modjo.
Suami dari Anggota DPRD Sigi itu mengatakan, Hajar Modjo pun saat itu seharusnya menyelesaikan berkaitan dengan temuan-temuan.
"Ada surat BPKP dan BPK untuk datang Pemkab Sigi melakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan dana Covid-19 dan bencana. Yang datang langsung dari kepala BPKP dan kepala BPK, makanya kepala BPKAD wajib hadir. Yang diundang Inspektorat, Dinas Sosial dan BPKAD, hanya yang bersangkuan tidak hadir, yang bersangkutan tidak indahkan," katanya.
Akibatnya Bupati Sigi pun mengambil langkah tegas mengirimkan surat ke Walikota Palu terkait pembatalan pindahnya Hajar Modjo ke Kota Palu.
Usai dilantik, Walikota Palu membalas surat Pemkab Sigi.
Selain itu Wali Kota Palu pun menyurat ke Gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan permasalahan Hajar Modjo.
Baca juga: Banmus DPRD Sigi Bahas Jadwal Pelantikan PAW Fraksi Partai Demokrat
Gubernur Sulteng pun meminta Wali Kota Palu segera menunjuk Plt Kepala BPKAD Kota Palu.
Hal itu diperkuat dengan adanya rekomendasi dari Kemendagri meminta kepada Wali Kota Palu untuk melakukan penunjukan Plt. Kepala BPKAD yang kosong.
“Perintah gubernur dan kemendagri dari suratnya dengan memerintahkan untuk menunjuk Plt. Ketika bicara Plt, berarti jabatan itu kosong permanen,” ujar Bupati Sigi.(*)