Parimo Hari Ini

Pemda Parimo Bakal Lelang Pengelolaan Retribusi Parkir, Losmen Pasar, dan Pos Jaga Perbatasan

Pemda Parigi Moutong (Parimo) rencananya akan melelang pengelolaan retribusi parkiran kendaraan, losmen pasar, dan pos jaga di perbatasan wilayah.

Diskominfo Parimo
Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parimo, Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) rencananya akan melelang pengelolaan retribusi parkiran kendaraan, losmen pasar, dan pos jaga di perbatasan wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelum dilelang, terlebih dahulu akan dilakukan uji petik di bulan Juni 2022.

Hal itu disampaikan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parimo, Rabu (8/6/2022).

Menurut Bupati Samsurizal, selama ini untuk parkiran, losmen pasar dan pos jaga di perbatasan perbatasan yang menarik retribusi untuk PAD belum maksimal, sehingga perlu dilelang agar lebih maksimal penangananya dan lebih terarah untuk pemasukan peningkatan PAD Parigi Moutong.

"Saya mau dipihak ketigakan semua parkiran, losmen pasar dan perbatasan pos jaga yang ada di perbatasan di wilayah Parigi Moutong seperti pos jaga di perbatasan Maleali, di perbatasan Sijoli, perbatasan Toboli dan perbatasan Ogomolos Kotaraya. Bulan Juni ini kita lakukan uji petik untuk mengetahui berapa pemasukan setiap bulannya. Selesai uji petik InsyaAllah di pertengahan bulan Juli kita lelang," ucapnya.

Lanjut Bupati Samsurizal, untuk mendapatkan pihak ketiga tentunya akan dilakukan lelang, dan siapa saja Perusahaan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku dipersilahkan untuk mengikuti lelang dimaksud.

Bupati dua periode itu juga menambahkan, untuk petugas jaga di pos perbatasan yang menarik retribusi alangkah baiknya dari pegawai negeri atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan lagi dari Tenaga Honorer.

Karena ke depan kata ia tenaga honorer tidak ada lagi, yang ada susuai Undang-undang ASN hanyalah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

"Semua pasar milik Pemda, semua parkiran di Parigi Moutong entah di Alfamidi, pasar, perkantoran dan lain sebagainya, dan semua Losmen pasar milik Pemda Parigi Moutong di pihak ketigakan, dan ini juga sudah dilakukan oleh daerah-daerah lain seperti Kota Makassar," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved