Mulai Juli, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas, Berikut Rincian Tarif Listrik Terbaru

dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Editor: Imam Saputro
dok PLN
Mulai Juli, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas, Berikut Rincian Tarif Listrik Terbaru 

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," tutur Rida.

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.

Pada tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas, Berikut Rincian Tarif Periode Juli-September 2022

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved